PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal dan diakuai sebagai Sekolah Resmi dan Legal;

Ijazah PKBM bisa dipakai kerja dan melanjutkan ke jenjang pendidikan formal

Tidak bisa, PKBM setara dengan Sekolah Formal harus menempuh pendidikan bertahap sesuai dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 10.

PKBM sama seperti sekolah Formal, Kurikulum yang dipakai adalah Kurikulum Nasional. Perbedaannya adalah dari cara belajarnya saja. PKBM mempunyai 3 (tiga) cara yaitu: 1. Tatap Muka; 2. Tutorial; 3. Mandiri

5.. Apakah dari SMK bisa melanjutkan langsung?

Dari SMK tidak bisa melanjutkan langsung, tetapi harus ada konversi nilai. Tetapi sampai saat ini belum ada prosedur baku untuk melakukan konversi nilai, untuk itu harus mengulang dari kelas awal;

6. Kalau saya sudah usia dewasa tetapi belum menyelesaikan SD, apakah saya harus dari kelas 1 SD?

Apabila usia diatas 12 tahun dan putus di tengah jalan, minimal menempuh dari kelas 5 (4 semester) Sesuai dengan permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10.

7. Saya sudah bekerja, bolehkah saya hanya mengikuti ujian?

    Pembelajaran harus diikuti secara penuh, tetapi untuk yang sudah bekerja diberikan dispensasi khusus untuk mengikuti pembelajaran online, tetapi      terbatas.

8. Berapa Biaya Pembelajaran di PKBM Kartini.

     Biaya Hanya SPP Rp. 50.000 /bln (Untuk Paket A,B dan C).

9. Apakah Berlaku Kartu Indonesia Pintar.

KIP Berlaku di PKBM